Jumat, 13 Februari 2009

Golput bukan barang haram

Gejala sosial yang sedang melanda di ranah nusantara belakangan ini membuat gerah para punggawa politik praktis, apa sebab? Hal ini dikarenakan orang-orang Indonesia sudah mulai pintar dalam memutuskan sesuatu khususnya dalam menentukan sikap politik. Hal itu terbukti dengan semakin meningkatnya partisipan golongan putih, golongan yang sudah jenga akan kelakuan para politikus.

Salah satu pentolan partai politik yang mulai mengkhawatirkan kekuatan dasyat dari golongan putih mulai melakukan manuver, salah satunya dengan menekan sebuah lembaga keagamaan untuk mengeluarkan semacam aturan yang melarang hak warga Negara Indonesia untuk tidak memilih atau dikenal sebagai fatwa haram untuk golput.

Salah satu kesalahan yang sangat fatal ketika ada seseorang atau sebuah lembaga yang melarang seseorang untuk mempergunakan haknya. Bagaimanapun juga sebuah larangan tersebut tidak akan mampu mencegah kekuatan golongan putih justru dengan adanya larangan tersebut akan membuat semakin besarnya kekuatan yang dimiliki golongan putih dan akan membuat posisi seseorang atau lembaga yang melarang tersebut semakin lemah dan terpuruk.

Haruslah diingat bahwa tidak akan ada asap kalau tidak ada api, begitu pula lahirnya golongan putih pun bukan tanpa sebab. Sebab-sebab lahirnya golongan putih tidak akan pernah habis untuk dituliskan dalam selembar kertas, butuh beribu-ribu kertas untuk menuliskan lahirnya golongan putih. Dari jaman awal kemerdekaan sampai sekarang rakyat Indonesia terus-menerus dikhianati oleh para pemimpinnya dan itu akan terus menerus terjadi kalau rakyat tidak pernah pintar dalam menentukan sikap, maka dari itu golongan putih adalah sikap nyata dari kepedihan hati yang dirasakan rakyat.

Sebuah larangan untuk membungkam jeritan hati akan menghasilkan hal yang sia-sia namun ketika jeritan hati itu didengar dan diangkat tinggi-tinggi ke atas cakrawala maka tidak akan pernah ada lagi sebuah golongan putih karena bagaimana pun juga golongan putih adalah sebuah sikap bukan sebuah hal yang harus diartikan sebagai barang haram.